Fungsi Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan jasa manfaat kegunaan ataupun keuntungan-keuntungan tertentu kepada individu yang menggunakan pelayanan tersebut. Dengan demikian kegunaan, manfaat, keuntungan ataupun jasa yang diperoleh dari adanya suatu pelayanan merupakan hasil dari terlaksananya fungsi pelayaan yang dimaksud. Artinya fungsi suatu pelayanan dapat diketahui dengan melihat kegunaan, manfaat ataupun keuntungan yang dapat diberikan oleh pelayanan yang dimaksud. Suatu pelayanan dapat dikatakan tidak berfungsi apabila ia tidak memperlihatkan kegunaan ataupun tidak memberikan manfaat atau keuntungan tertentu.