Fungsi Bimbingan dan Konseling

Pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan

dengan maksud untuk memberikan jasa manfaat kegunaan

ataupun keuntungan-keuntungan tertentu kepada individu

yang menggunakan pelayanan tersebut. Dengan demikian

kegunaan, manfaat, keuntungan ataupun jasa yang diperoleh

dari adanya suatu pelayanan merupakan hasil dari

terlaksananya fungsi pelayaan yang dimaksud. Artinya fungsi

suatu pelayanan dapat diketahui dengan melihat kegunaan,

manfaat ataupun keuntungan yang dapat diberikan oleh

pelayanan yang dimaksud. Suatu pelayanan dapat dikatakan

tidak berfungsi apabila ia tidak memperlihatkan kegunaan

ataupun tidak memberikan manfaat atau keuntungan

tertentu.

Komentar