Fungsi Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan
dengan maksud untuk memberikan jasa manfaat kegunaan
ataupun keuntungan-keuntungan tertentu kepada individu
yang menggunakan pelayanan tersebut. Dengan demikian
kegunaan, manfaat, keuntungan ataupun jasa yang diperoleh
dari adanya suatu pelayanan merupakan hasil dari
terlaksananya fungsi pelayaan yang dimaksud. Artinya fungsi
suatu pelayanan dapat diketahui dengan melihat kegunaan,
manfaat ataupun keuntungan yang dapat diberikan oleh
pelayanan yang dimaksud. Suatu pelayanan dapat dikatakan
tidak berfungsi apabila ia tidak memperlihatkan kegunaan
ataupun tidak memberikan manfaat atau keuntungan
tertentu.
Komentar
Posting Komentar